KODE ETIK JURNALISTIK


KODE ETIK JURNALISTIK




Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, contohnya Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. 
Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. wanrtawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan 
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak 
bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

KODE ETIK MENURUT PARA AHLI

O.P. SIMORANGKIR menyampaikan bahwa etik atau etika merupakan pandangan dari manusia di dalam berperilaku berdasarkan ukuran serta nilai yang baik

Sidi Gajalba di dalam sistematika filsafat menyampaikan bahwa etika merupakan sebuah teori mengenai tingkah laku dari perbuatan manusia yang memiliki sudut pandang dari sisi yang buruk dan Sisi yang baik tentunya sejauh yang bisa ditentukan oleh akal pikiran manusia


H. Burhanudin Salam memiliki pendapat bahwa etika merupakan salah satu cabang filsafat yang membicarakan tentang norma dan nilai moral yang bisa menentukan perilaku Setiap manusia di dalam kehidupan



Comments

Popular posts from this blog

Analisa Iklan Media Cetak

Farhan Novian